Pramono Tandatangani Pergub untuk Syarat PPSU di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono menyatakan bahwa syarat pendidikan untuk menjadi petugas PPSU sudah cukup dengan lulusan SD. Ia juga mengumumkan bahwa kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang menjadi setiap tiga tahun sekali.
Perpanjangan Kontrak Kerja dan Evaluasi Kinerja
Pramono menjelaskan bahwa evaluasi kinerja petugas PPSU tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan setiap tiga tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada petugas PPSU untuk bekerja lebih lama dan meningkatkan kinerjanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU. Hal ini dilakukan karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
Janji Kampanye Pilkada Jakarta 2024
During kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono berjanji untuk menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU. Ia juga berjanji untuk mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.
Di samping itu, Pramono juga berjanji menambahkan PPSU dalam program ‘Jakarta Funding’ yang ingin digagasnya. Ia ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana abadi agar jaminan masa tua para petugas juga bisa terbayar.








