Asas Keadilan dalam Inklusi Keuangan Syariah
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Layanan keuangan berbasis syariah semakin menonjol dalam memperkuat inklusi keuangan di Indonesia.
Meskipun sistem keuangan konvensional masih mendominasi, kehadiran sistem keuangan syariah menawarkan lebih dari sekadar alternatif; ini membuka akses bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Kata kunci dari semua ini adalah inklusivitas. Keuangan syariah tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam tetapi juga memastikan aksesibilitas dan pemberdayaan secara berkelanjutan.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi layanan keuangan syariah masih lebih rendah dibandingkan sistem konvensional. OJK melaporkan bahwa perbankan syariah memiliki market share sebesar 7,72 persen pada akhir Desember 2024.
Sementara itu, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 dari OJK mengungkapkan bahwa indeks literasi keuangan syariah hanya sekitar 9,14 persen, jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang mencapai 49,68 persen.
Meski demikian, tren pertumbuhan layanan keuangan syariah menunjukkan dinamika positif dari tahun ke tahun, menandakan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah perlahan meningkat.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi sektor keuangan syariah ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep dasar ekonomi syariah.
Banyak yang masih melihat sistem keuangan syariah sebagai sesuatu yang rumit atau hanya cocok untuk kelompok tertentu. Persepsi ini menjadi penghalang signifikan dalam memperluas jangkauan keuangan syariah.
Padahal, prinsip-prinsip dalam keuangan syariah sangat membumi, yaitu keadilan, transparansi, gotong royong, dan pelarangan riba.
Nilai-nilai dalam sistem keuangan syariah ini tidak hanya untuk umat Islam, tetapi juga bersifat universal dan relevan untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil.
Oleh karena itu, edukasi menjadi aspek penting dalam pengembangan sektor keuangan syariah. Masyarakat perlu memahami bahwa keuangan syariah tidak hanya tentang halal dan haram, tetapi bagaimana sistem keuangan dapat dikelola dengan lebih etis dan berdampak sosial.









