Evakuasi Kendaraan Roda Dua di Tol Medan-Kualanamu
Medan – PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) telah melakukan evakuasi terhadap pengendara roda dua yang memasuki ruas tol tersebut. Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto, mengatakan bahwa pengendara tersebut memasuki ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Perbaungan pada Selasa (1/4).
Petugas keamanan di gerbang tol telah memperingatkan pengendara tersebut bahwa kendaraan roda dua dilarang memasuki jalan tol. Namun, pengendara tetap melanjutkan perjalanan dan memasuki jalan tol. Petugas di GT Perbaungan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT dan meminta petugas lapangan untuk melakukan penyisiran.
Setelah menerima laporan, petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB. Selanjutnya, kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.
Menurut Thomas Dwiatmanto, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol. Petugas lapangan telah melakukan pembinaan/edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah. Namun, Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih.







