Jakarta, Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara ini di Jakarta pada hari Rabu.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi-lokasinya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk kategori SIM A dan SIM C.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemegangnya. Kebijakan ini menjamin bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitan, bukan tanggal lahir pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya, termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.









