Remisi Lebaran 2025 untuk Narapidana
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2025 dan pengurangan masa tahanan bagi narapidana. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 2025.
Remisi Khusus Idul Fitri 2025
Remisi khusus Idul Fitri 2025 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Remisi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Pengurangan Masa Tahanan
Selain remisi khusus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga memberikan pengurangan masa tahanan bagi narapidana. Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.








