RPOJK UMKM Diharapkan Mempermudah Akses Kredit dari Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) UMKM diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam mengakses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKNB).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa dengan adanya kemudahan ini, UMKM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha mereka.
“Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM ini termasuk melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis UMKM, serta percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM,” ungkap Dian dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Dian menambahkan bahwa penyusunan RPOJK mengenai Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM) dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di tahun-tahun mendatang, terutama untuk sektor UMKM.
Aturan ini juga disusun sejalan dengan mandat dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Pada Februari 2025, OJK mencatat bahwa kredit UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 2,51 persen secara tahunan (year on year) dan sebesar 0,17 persen secara bulanan (month to month) dengan porsi 19,08 persen dari total kredit industri perbankan.
Namun, risiko kredit UMKM masih cukup tinggi, yang tercermin dari rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) bruto sebesar 4,15 persen, lebih tinggi dari rata-rata industri perbankan.
“Ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan UMKM di industri perbankan membutuhkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang memadai,” tambah Dian.









