Samsat Keliling Siap Melayani di 14 Titik Jadetabek pada Hari Jumat
Sejumlah dokumen perlu dibawa untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing harus disertai dengan salinan fotokopi.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Jumat.
Menurut informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi-lokasi layanan Samsat Keliling yang tersedia di 14 wilayah Jadetabek:
- Jakarta Pusat di area parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;
- Jakarta Utara di area parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB;
- Jakarta Timur di area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;
- Kota Tangerang di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;
- Serpong di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan di Mal ITC BSD Serpong dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB;
- Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;
- Kota Bekasi di area parkir Samsat dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di area parkir Samsat dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB;
- Depok di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;
- Cinere di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, diperlukan sejumlah dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing harus disertai salinan fotokopi. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.









