Satgas PKH Berhasil Tertibkan Kegiatan Ilegal di 51 Ribu Hektare Hutan
ANTARA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengaku telah berhasil menertibkan kegiatan tanpa izin di area seluas 51 ribu hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan penggunaan lahan secara legal.
Menurut juru bicara Satgas PKH, operasi ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat penggunaan lahan secara ilegal, serta memastikan bahwa kawasan hutan digunakan sesuai peruntukannya. Satgas PKH terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas penertiban dan pengawasan di lapangan.
Satgas PKH juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, sehingga tindakan cepat dapat diambil untuk mengatasi masalah tersebut. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi sumber daya alam yang ada.






