Jakarta: Layanan SIM Keliling Kembali Hadir
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku izin mengemudi mereka di Jakarta, pada hari Senin.
Menurut informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM meliputi KTP dan SIM asli beserta salinannya, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan bagi SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.









