SETARA Institute Desak TNI Hentikan Telegram Dukungan untuk Kejaksaan
UU Peradilan Militer sudah tidak selaras dengan semangat rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam pengelolaan pemerintahan yang demokratis.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta agar Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) mencabut atau membatalkan sebuah surat telegram yang berisi dukungan TNI dalam pengamanan kejaksaan.
Hendardi mengungkapkan bahwa telegram dari Panglima TNI dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara serta undang-undang yang terkait, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
“Tidak ada situasi objektif yang menunjukkan bahwa pengamanan terhadap institusi sipil penegak hukum, seperti Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari unit tempur dan bantuan tempur TNI,” ujar Hendardi di Jakarta, Senin.
Ia berpendapat bahwa dukungan TNI dalam pengamanan kejaksaan menimbulkan pertanyaan mengenai motif politik yang mungkin sedang dimainkan oleh kejaksaan melalui kerja sama dengan TNI yang semakin terbuka.
Kejaksaan, menurutnya, seharusnya memahami bahwa institusi tersebut adalah bagian dari sistem hukum pidana yang seharusnya sepenuhnya bersifat sipil.
Hendardi menekankan bahwa penarikan militer ke dalam seluruh elemen sistem hukum pidana akan bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.
Ia menilai bahwa penerbitan surat telegram ini semakin menegaskan bahwa militerisme mendapatkan tempat dalam lembaga penegakan hukum, yang sebagian didorong oleh kehendak politik kejaksaan itu sendiri.
Di sisi lain, Hendardi menilai bahwa hal ini berpotensi besar melemahkan supremasi hukum. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di dalam lingkungan TNI itu sendiri, dengan peraturan peradilan militer yang perlu diperbarui.
Hendardi mengajak Panglima TNI untuk lebih fokus pada revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, daripada terlalu terlibat dalam penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan kepada kejaksaan sebagai bagian dari elemen sipil.
“UU tentang Peradilan Militer sudah tidak selaras dengan semangat rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam pengelolaan pemerintahan yang demokratis,” tegas Hendardi.








