Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Selasa
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pada hari Selasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta.
Menurut informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro, layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Fasilitas SIM Keliling ini ditujukan untuk pemegang SIM A atau C yang masa berlakunya hampir habis. Sementara itu, bagi pemegang SIM B yang masa berlakunya telah habis, perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena berbeda jenis dokumen.
Berikut adalah lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat diakses oleh pemegang SIM A dan C untuk perpanjangan.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling hanya perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing dengan fotokopinya.
Di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Biaya
Biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.









