Gerai SIM Keliling Beroperasi di Lima Lokasi Jakarta
Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk mempermudah warga, pada hari Rabu.
Menurut informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Senen Raya;
- Jakarta Utara: di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat: di Mal Citraland.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, warga cukup membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Apabila masa berlaku SIM telah kadaluarsa, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
Sementara itu, untuk SIM jenis B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.









