Sorotan Hakim MK: Kasus Royalti Agnez-Vidi dan Tata Kelola yang Dipertanyakan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti sengketa royalti yang melibatkan musisi tersohor Agnes Monica atau Agnez Mo dan Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano.
“Isu ini memang sedang ramai. Tidak hanya Agnez Mo, saya juga mendengar ada kasus terkait Vidi dengan lagu ‘Nuansa Bening’ yang menjadi sorotan,” ujar Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Enny mengajukan pertanyaan kepada perwakilan DPR RI I Wayan Sudirta dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang hadir dalam persidangan, mengenai sejauh mana masalah tata kelola royalti menurut pandangan DPR dan Pemerintah.
“Masalahnya adalah bagaimana sebenarnya tata kelola royalti itu? Bisakah dijelaskan kepada kami, Pak Razilu, bagaimana tata kelola royalti yang ada saat ini?” tanya Enny.
Enny memperinci pertanyaannya dengan menanyakan apakah tata kelola royalti sudah memberikan perlindungan ekonomi yang baik bagi pencipta. Dia juga bertanya tentang efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
“Jangan-jangan masalahnya adalah royalti yang tidak terdistribusi dengan baik. Apa sebenarnya yang menjadi persoalan? Kami ingin mengetahui efektivitas kerja LMK,” jelasnya.
Sidang ini merupakan lanjutan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), dan 27 musisi lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T‘Koes Band) serta Saartje Sylvia, yang dikenal sebagai “lady rocker pertama”.
Armand Maulana dan rekan-rekannya mengajukan permohonan ini berdasarkan beberapa kasus, termasuk pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. Ia dianggap tidak meminta izin langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Selain itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Armand Maulana dan kawan-kawan meminta agar MK mencabut salah satu ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Sementara itu, T‘Koes Band dan Saartje Sylvia mengajukan permohonan ke MK karena pengalaman mereka dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus pada 22 September 2023. Larangan tersebut dikeluarkan oleh ahli waris Koes Plus.
Dalam kasus ini, T‘Koes Band dan Saartje Sylvia meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.







