Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis: Peran, Persyaratan, dan Prosedur Pengurusannya di Tahun 2025
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen legal yang harus dimiliki oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan di Indonesia untuk dapat melakukan praktik secara sah.
Dokumen STR ini diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kriteria tertentu.
STR diberikan hanya kepada tenaga kesehatan yang berhasil lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pihak berwenang di bidang kesehatan.
Profesional kesehatan yang diwajibkan memiliki STR antara lain dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan lainnya.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diakui secara hukum untuk menjalankan praktik di sektor kesehatan.
Fungsi dan Manfaat STR
1. Bukti Legalitas Praktik
STR merupakan syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Tanpa STR, individu tidak dapat secara sah dan resmi memberikan layanan kesehatan kepada pasien.
2. Bukti Kompetensi Tenaga Medis
STR menunjukkan bahwa tenaga medis telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan.
3. Perlindungan Hukum
Dengan STR, tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan praktiknya, sekaligus memberikan jaminan kepada pasien bahwa mereka dirawat oleh profesional yang kompeten.
Masa Berlaku STR bagi Tenaga Medis
Pada awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelahnya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masa berlaku STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia menjadi seumur hidup.
Untuk tenaga kesehatan yang ingin mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup, mereka dapat memperbarui di laman Satu Sehat SDMK melalui satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
Sementara itu, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing, STR berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa dua tahun berikutnya.
Proses Pengajuan STR bagi Tenaga Medis
Untuk mempermudah proses pengajuan STR, Kementerian Kesehatan telah menyediakan laman web KTKI Kemkes melalui ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Melalui situs ini, tenaga kesehatan dapat mengajukan e-STR secara online, dengan proses yang lebih cepat.
Sebelum mengajukan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh tenaga kesehatan, yaitu:
- Salinan Ijazah
- Sertifikat kompetensi
- Surat sehat
- Sumpah profesi
- Surat pernyataan patuh pada etika profesi
- Foto formal terbaru dengan latar belakang merah
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kepemilikan STR bagi tenaga kesehatan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen tenaga kesehatan untuk bertindak profesional dan mematuhi kode etik dalam praktik medisnya.
Oleh karena itu, dokumen STR sangat penting dalam sistem kesehatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap layanan medis yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keamanan untuk masyarakat.









