Home / Politik / Pengadilan Dagang Batalkan Tarif Trump, Gedung Putih Ajukan Banding

Pengadilan Dagang Batalkan Tarif Trump, Gedung Putih Ajukan Banding

tarif trump dibatalkan pengadilan perdagangan gedung putih banding

Washington: Kepercayaan Gedung Putih Terhadap Banding Tarif

Washington (BERITA HARIAN ONLINE) – Pihak Gedung Putih optimis bahwa Pengadilan Tinggi Federal akan menolak keputusan dari Pengadilan Dagang Internasional Amerika Serikat yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Kevin Hassett, Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, menyatakan hal ini pada hari Kamis.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Dagang Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melebihi batas kewenangannya dalam menetapkan tarif perdagangan. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa tarif tersebut “akan dibatalkan dan penerapannya dihentikan secara permanen.”

Keputusan ini menghentikan tarif sebesar 25 persen untuk beberapa produk yang diimpor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal sebesar 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat, namun tetap mempertahankan tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.

“Kami akan menunggu hasil dari banding dan sangat yakin akan keberhasilan kami di sana,” kata Hassett kepada Fox Business.

Pada 2 April sebelumnya, Presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif timbal balik pada impor dari berbagai negara.

Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif yang lebih tinggi diterapkan pada 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara tersebut.

Pada 9 April, Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan berlaku selama 90 hari pada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan pembalasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China.

Sumber: Sputnik-OANA

Tag:

Category List

Social Icons