Home / Hukum dan Keadilan / TII: Pentingnya Mengawal Penyelesaian Kekerasan Seksual untuk Mencegah Normalisasi

TII: Pentingnya Mengawal Penyelesaian Kekerasan Seksual untuk Mencegah Normalisasi

TII: Pentingnya Mengawal Penyelesaian Kekerasan Seksual untuk Mencegah Normalisasi

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Peneliti dari The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual harus diawasi secara ketat sebagai langkah konkret warga untuk menghentikan budaya normalisasi kekerasan seksual.

Menurutnya, banyaknya kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal, sehingga para pelaku tetap leluasa melakukan tindakan mereka. Di samping itu, penyelesaian kasus harus berfokus pada keamanan korban.

“Penguatan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) harus diperkuat di semua instansi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti instansi pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga transportasi umum,” ujar Natasya dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Selasa.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dan layanan yang aman, bukan justru terancam hak asasi manusianya akibat instansi yang tidak berkomitmen dalam menangani kekerasan seksual.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual harus diatasi secara menyeluruh agar tidak semakin banyak korban yang terkena dampaknya.

Pembentukan satuan tugas di fasilitas terkait harus didukung dengan sumber daya yang memadai dan pelaksanaan rencana aksi nyata, bukan sekadar formalitas untuk menjaga citra instansi semata.

Natasya mengatakan, pemberdayaan satuan tugas yang memadai dapat memberikan ruang aman bagi korban untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami dan menindaklanjuti berbagai kasus dengan segera, tanpa harus menunggu bertambahnya jumlah korban.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini mencerminkan kurangnya komitmen dan etika profesi dari para pelaku yang diharapkan oleh publik untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Fenomena kekerasan seksual kembali muncul belakangan ini, seperti kasus kekerasan seksual oleh residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga kekerasan seksual di fasilitas publik seperti Stasiun Tanah Abang.

Oleh karena itu, penegakan etika profesi untuk tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan aparat penegak hukum menjadi tugas penting bagi Indonesia ke depannya agar mereka dapat menyediakan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat.

“Bukan justru melukai hak masyarakat dengan memanfaatkan status jabatan mereka untuk melakukan kekerasan seksual,” kata Natasya.

Tag:

Category List

Social Icons