Home / kriminal / TNI AL Akui Anggota Terlibat dalam Pembunuhan Berencana terhadap Seorang Jurnalis

TNI AL Akui Anggota Terlibat dalam Pembunuhan Berencana terhadap Seorang Jurnalis

tni al akui oknum lakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis

Pengakuan TNI AL atas Keterlibatan Anggota dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis

Banjarmasin – TNI Angkatan Laut mengonfirmasi bahwa Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan, yang telah dinyatakan sebagai tersangka, terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Setelah seluruh proses penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik, berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta didukung alat bukti yang ada, tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Laksma Wira menjelaskan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana ini terbukti sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Tersangka melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban sendirian dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP),” tambahnya.

Laksma Wira menegaskan bahwa penyidik telah bekerja intensif dan cepat dengan memeriksa 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.

Dengan berakhirnya proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, kasus pembunuhan ini secara resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 saksi, dimulai dengan rekonstruksi yang dilakukan pada Sabtu (5/4) yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari satu jam. Dalam rekonstruksi tersebut, satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan bersama tersangka untuk memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Kelasi Satu Jumran, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin dan ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.

Korban, Juwita (23), adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda ini ditemukan tak bernyawa di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, yang semula diduga menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan tidak melihat tanda-tanda korban terlibat kecelakaan lalu lintas. Di leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban menyebutkan ponsel Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Tag:

Category List

Social Icons