BERITA HARIAN ONLINE – Di tengah penolakan yang meluas, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu menandatangani perintah eksekutif mengenai yang disebut “tarif timbal balik,” yang mengenakan tarif “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen dan tarif lebih tinggi pada mitra dagang tertentu. Dalam hal ini Indonesia akan menghadapi tarif sebesar 32 persen untuk barang-barang yang akan masuk ke Amerika Serikat. (XINHUA/Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Trump kenakan tarif 32 persen untuk barang dari Indonesia
Oleh bayu
April 3, 2025 9:20 pm

Tag:berita terkini
Previous Article
Next Article

Pelni Medan catat penjualan tiket arus balik Lebaran capai 90 persen
Badan Geologi: Erupsi Gunung Marapi tidak kontinu imbas pasokan magma
Related Posts
Komisi XII DPR Mendukung PT Timah dalam Pelibatan Masyarakat di P ...
Agustus 12, 2025
Menyelaraskan Statistik dengan Kondisi Ekonomi Terkini
Agustus 12, 2025



