Trump Berlakukan Tarif 25–40% untuk 14 Negara Termasuk Indonesia Mulai 1 Agustus
Istanbul (BERITA HARIAN ONLINE) – Pada Selasa (8/7), Presiden AS Donald Trump menyampaikan bahwa tarif yang telah disertakan dalam surat kepada pemimpin dari 14 negara, termasuk Indonesia, akan berlaku mulai 1 Agustus dan tidak akan ada perpanjangan waktu.
“Seperti yang tertera dalam surat yang didistribusikan ke berbagai negara kemarin, selain surat-surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan dalam waktu dekat, TARIF AKAN DIKENAKAN MULAI 1 AGUSTUS 2025,” tulis Trump di media sosialnya.
“Tidak ada perubahan hingga tanggal ini, dan tidak akan ada revisi. Artinya, semua pembayaran akan jatuh tempo dan harus dilakukan mulai 1 AGUSTUS 2025 – Tanpa perpanjangan,” tambahnya.
Pada Senin (7/7), Trump membagikan surat tarif di media sosial yang menyebutkan tarif untuk 14 negara, di antaranya Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos.
Tarif tersebut berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.
Surat-surat ini ditujukan kepada para pemimpin negara dengan pernyataan: “Sayangnya, hubungan kita jauh dari saling menguntungkan.”
Trump mendesak negara-negara tersebut untuk memproduksi barang-barang mereka di AS sebagai upaya untuk menghindari tarif, menyatakan bahwa tarif khusus negara “jauh lebih rendah dari” tingkat yang diperlukan untuk sepenuhnya mengatasi ketidakseimbangan perdagangan mereka dengan AS.
Trump juga memberikan peringatan bahwa tarif dapat dinaikkan lebih tinggi jika negara-negara tersebut membalas dengan tarif mereka sendiri terhadap AS.
Presiden AS tersebut juga menandatangani dekrit yang memperpanjang masa tenggang tarif, yang sebelumnya akan berakhir pada 9 Juli, menjadi hingga 1 Agustus mendatang.
Sumber: Anadolu









