Evaluasi PP 28/2024 Didorong oleh Pekerja untuk Industri Tembakau
Kami bukan anti regulasi, hanya saja pastikan lakukan mitigasi yang tepat dan mengenai sasaran. Jangan sampai tujuan utama (kesehatan publik) tidak tercapai, sementara pekerja menjadi korban
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto mengusulkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan anti-rokok, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang dianggap mengesampingkan suara dari para pelaku industri.
“Industri hasil tembakau (IHT) mengalami penurunan secara bertahap karena regulasi yang terus memberikan tekanan. Kami bukan menolak regulasi, tetapi pastikan mitigasi dilakukan secara mendalam dan tepat sasaran. Jangan sampai tujuan kesehatan publik tidak tercapai, sementara pekerja menjadi korban,” ujar Sudarto dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau nasional terus ditekan oleh kampanye anti-rokok yang gencar dilakukan oleh berbagai LSM.
Pesan dari LSM tersebut diakomodasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, yang diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan diperinci dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Sudarto melihat isu kesehatan yang mengarah pada industri hasil tembakau nasional sebagai propaganda dari luar negeri.
“Jika membahas kedaulatan, isu kesehatan ini datang dari global. Bukan berarti kami menolak diatur, tetapi perhatikan kekuatan kita dalam situasi saat ini. Kita bisa melihat aturan yang terus berubah, dari PP 109/2012, kemudian muncul UU 17/2023, lalu PP 28/2024, dan sekarang mengejar R-Permenkes. Ini membuktikan bahwa industri hasil tembakau terus ditekan melalui regulasi,” katanya.
Padahal, menurut dia, sektor industri hasil tembakau memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lebih dari 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.
Selain itu, cukai dari hasil tembakau menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan.
“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lebih lanjut terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada industri ini,” tambah Sudarto.








