Penurunan Industri Hasil Tembakau: Pekerja Minta Evaluasi PP 28/2024
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Sudarto, mengemukakan pentingnya melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi nasib pekerja di sektor industri tembakau yang saat ini menghadapi berbagai tantangan.
Sudarto menekankan bahwa perubahan kebijakan ini dapat berdampak signifikan pada stabilitas pekerjaan ribuan pekerja di industri tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan lapangan kerja dalam setiap keputusan yang diambil terkait regulasi ini.








