UGM: Korban Berhak Melaporkan Pelaku Kekerasan Seksual ke Kepolisian
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk membawa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru besar Fakultas Farmasi ke pihak berwajib. Pihak universitas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Hal ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi hak-hak korban dan memastikan proses hukum yang adil dan transparan.








