Home / Hukum dan Keadilan / UGM: Korban Berhak Melaporkan Pelaku Kekerasan Seksual ke Kepolisian

UGM: Korban Berhak Melaporkan Pelaku Kekerasan Seksual ke Kepolisian

ugm hak korban untuk laporkan pelaku kekerasan seksual ke polisi

UGM: Korban Berhak Melaporkan Pelaku Kekerasan Seksual ke Kepolisian

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk membawa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru besar Fakultas Farmasi ke pihak berwajib. Pihak universitas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Hal ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi hak-hak korban dan memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

Tag:

Category List

Social Icons