Pemimpin Jaksel dan ASN Gunakan Angkutan Umum Menuju Kantor
Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi ASN untuk membiasakan diri menggunakan angkutan umum yang difasilitasi oleh Pemprov DKI.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemimpin Jakarta Selatan Munjirin bersama aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum ke tempat kerja pada Rabu pertama sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Hari ini pertama kali kita melaksanakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 untuk ASN dan non-ASN Pemda DKI Jakarta agar menggunakan moda transportasi umum massal,” ujar Munjirin saat ditemui di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.
Munjirin memulai perjalanannya dari rumah dinas di Jalan Citayam 1 dan menuju kawasan Tirtayasa, tepatnya di Halte Pasar Santa, dengan menaiki Transjakarta rute 6U.
Setelah itu, ia tiba di Terminal Blok M dan beralih ke Transjakarta rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Perjalanan dari rumah dinas ke kantor Wali Kota Jaksel memakan waktu sekitar 30 menit.
Selama perjalanan, Munjirin mengungkapkan bahwa ia tidak menemui kemacetan dan hanya berhenti sekali di lampu merah.
“Alhamdulillah, ini adalah pengalaman berharga bagi saya dan mungkin juga bagi pegawai lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap hal ini memberikan dampak positif bagi ASN untuk membiasakan diri menggunakan transportasi publik yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan meningkatkan kesehatan dengan berjalan kaki menuju halte terdekat.
“Himbauan kepada ASN karena ini masih baru, jadi masih menyesuaikan jalur transportasi yang paling dekat. Awalnya mungkin terasa repot, tapi jika dilakukan rutin setiap Rabu, saya yakin akan menyenangkan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan semua pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja setiap Rabu.
Tujuan dari Instruksi Gubernur ini adalah memberikan contoh konkret kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat dipakai meliputi Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan LRT Jabodebek.
Selain itu, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas khusus.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik saat berangkat maupun pulang kerja setiap Rabu.









