Home / Ekonomi / Wamenaker: Pemerintah Siapkan Aturan Tarif dan Perlindungan untuk Pengemudi Ojol

Wamenaker: Pemerintah Siapkan Aturan Tarif dan Perlindungan untuk Pengemudi Ojol

wamenaker pemerintah siapkan regulasi tarif hingga perlindungan ojol

Wamenaker: Pemerintah Siapkan Aturan Tarif dan Perlindungan untuk Pengemudi Ojol

Ini sudah menjadi perhatian kita sebagai negara. Hal ini akan terwujud dengan Setneg

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi berkaitan dengan tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk juga pemberian bonus hari raya (BHR).

Wamenaker Noel, ketika ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta pada hari Kamis, menjelaskan bahwa regulasi ini akan melibatkan kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan seperti aplikator serta kementerian dan lembaga terkait, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Ini sudah menjadi perhatian kita sebagai negara. Hal ini akan terwujud dengan Setneg,” ujar Noel.

Tahun ini adalah kali pertama diimplementasikannya rekomendasi mengenai pemberian BHR kepada mitra pengemudi dan kurir daring.

Noel juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah evaluasi signifikan yang nantinya akan menjadi fondasi dalam penyusunan regulasi yang akan datang.

“Karena setiap sektor memiliki karakteristik dan iklim bisnis yang berbeda. Kami akan mencari formula yang tepat. Kami tidak ingin membuat regulasi yang justru merugikan,” ungkap Wamenaker Noel.

Di sisi lain, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa pembuatan regulasi nantinya tidak hanya melibatkan Kemensetneg, Kemnaker, dan aplikator, tetapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dhatun juga menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan bentuk dari regulasi tersebut, apakah akan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Belum ditentukan apakah bentuk regulasinya berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas,” kata Dhatun.

“Kami baru mengumpulkan permasalahan dan masukan, jadi belum bisa membahas secara komprehensif mengenai tarif yang lintas sektor dan kementerian. Kami ingin menyatukan ini menjadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak terpisah-pisah,” tambahnya.

Tag:

Category List

Social Icons