Wamendagri Meminta Penjelasan dari Lucky Hakim Terkait Perjalanan ke Jepang
Dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk …
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengharapkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk menjelaskan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengenai perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi.
“Tidak ada pengajuan izin ke luar negeri yang diterima dari Bupati Indramayu. Pak Bupati telah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, kami tetap mengharapkan beliau datang ke Kemendagri untuk memberi penjelasan secara langsung,” ujar Bima saat dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Senin.
Regulasi mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih jauh, Bima menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut membawa konsekuensi yang serius.
Menurut Pasal 77 ayat (2), sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas serta wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Sanksi dari larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (3), yaitu berupa teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.
Kemdagri menegaskan bahwa mematuhi aturan ini adalah wujud tanggung jawab kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegur Lucky atas perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
“Memang itu adalah hak pribadi, setiap orang berhak untuk berlibur, terutama pada hari libur dan cuti Lebaran,” katanya.
Namun, lanjutnya, bagi gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Mendagri.
“Surat izinnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.








