Penduduk dengan KTP Jakarta Jadi Syarat Rekrutmen PPSU
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD DKI Jakarta, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Pramono Anung yang melonggarkan persyaratan rekrutmen untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Namun, syarat utama tetap harus merupakan warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
“Kesempatan kerja ini seharusnya diprioritaskan bagi mereka yang memiliki KTP Jakarta,” ujar Kenneth di Jakarta pada hari Rabu.
Dia menjelaskan bahwa Gubernur Pramono Anung telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur persyaratan kerja untuk menjadi petugas PPSU. Pergub tersebut melonggarkan syarat terkait usia, ijazah, dan durasi kontrak.
Namun, yang terpenting adalah memiliki KTP Jakarta, karena berdasarkan data yang dia miliki, banyak petugas PPSU di kelurahan yang diterima bekerja masih ber-KTP daerah lain pada tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi warga Jakarta untuk bekerja sebagai petugas PPSU. Kekurangan syarat formil terkait wajib memiliki KTP DKI Jakarta dalam proses rekrutmen ini bisa membuka celah,” ungkapnya.
Bang Kent—sapaan akrabnya—meminta agar syarat ber-KTP Jakarta dipertimbangkan, karena masih banyak warga Jakarta yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan.
“Ini poin yang sangat penting menurut saya yang harus diperhatikan oleh Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.
Bang Kent juga yakin bahwa Pergub mengenai PPSU ini adalah terobosan yang sangat baik bagi masyarakat Jakarta untuk mendapatkan kesempatan kerja.
Menurutnya, kemudahan syarat menjadi anggota PPSU adalah kesadaran ideologis dari Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo terhadap sulitnya mendapatkan pekerjaan di Jakarta serta persoalan sampah dan kebersihan lingkungan.
“Saya percaya bahwa terobosan Mas Pram ini memang bertujuan untuk mempermudah masyarakat Jakarta yang ingin melamar sebagai petugas PPSU,” tambahnya.
Kent menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota PPSU harus bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa rekrutmen pekerjaan di sektor publik, termasuk PPSU, tidak boleh ada biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah.
Agar rekrutmen PPSU berjalan dengan transparan dan adil, ia berharap pemerintah, terutama di tingkat kelurahan atau kecamatan, dapat memastikan proses tersebut bebas dari praktik pungli.
“Jika ada indikasi pungli dalam proses rekrutmen, pelamar atau masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti pihak kelurahan atau kecamatan, melalui kanal pengaduan pemerintah yang tersedia atau bisa melaporkan kepada saya sendiri,” imbuhnya.









