Home / Berita / YLK Sumsel Mengimbau Penertiban Produk Berunsur Babi di Kabupaten dan Kota

YLK Sumsel Mengimbau Penertiban Produk Berunsur Babi di Kabupaten dan Kota

ylk sumsel minta kabupaten dan kota tertibkan produk mengandung babi

YLK Sumsel Mengimbau Penertiban Produk Berunsur Babi

Jangan biarkan produk tidak halal terus dijual bebas dan dikonsumsi masyarakat Muslim. Penjual atau pengelola pasar swalayan harus menghentikan pemasaran produk mengandung babi secara bebas

Palembang (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan menyerukan kepada 17 pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut untuk menertibkan produk yang berlabel halal namun mengandung babi yang ditemukan di sejumlah pasar swalayan setempat.

“Penemuan Tim Dinas Perdagangan Sumsel bersama Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM dalam inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar swalayan pada Kamis (24/4/2025) harus segera ditindaklanjuti dengan gerakan penertiban/pembersihan secara cepat dan serentak,” ujar Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Jumat.

Menurutnya, produk berlabel halal yang mengandung babi atau bahan baku tidak halal tidak boleh terus dibiarkan beredar bebas di provinsi yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Pemerintah daerah di Sumsel perlu membentuk tim penertiban dan memastikan produk berlabel halal mengandung babi benar-benar tidak lagi beredar di pasaran yang selama ini dijual bebas kepada masyarakat Muslim.

“Jangan biarkan produk tidak halal terus dijual bebas dan dikonsumsi masyarakat Muslim. Pedagang atau pengelola pasar swalayan harus menghentikan pemasaran produk mengandung babi secara bebas dan menata kembali penjualannya khusus untuk konsumen non-Muslim,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Dinas Perdagangan Sumsel bersama Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM melakukan sidak di beberapa pasar swalayan di ibu kota provinsi itu pada Kamis (24/4/2025).

Selama kegiatan sidak tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah produk berlabel halal yang mengandung babi dijual bebas di rak-rak pasar swalayan bersama produk halal lainnya.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel RM Fauzi menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidak itu, pihaknya telah menghentikan peredaran produk makanan olahan berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) di beberapa pasar swalayan di Kota Palembang.

“Hasil sidak sementara ini menunjukkan ada sembilan produk yang terindikasi non-halal atau mengandung babi. Produk tersebut kami hentikan peredarannya, tidak boleh dijual,” kata Fauzi.

Sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang disebarkan melalui laman resmi BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly dari Filipina, memiliki sertifikat halal sebagai berikut:

Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy dari Filipina, memiliki sertifikat halal.

ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) dari China, memiliki sertifikat halal.

ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) dari China, memiliki sertifikat halal.

ChompChomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow) dari China, memiliki sertifikat halal.

Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal.

Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila dari China, memiliki sertifikat halal.

AAA Marshmallow rasa jeruk dari China, tanpa sertifikat halal.

SWEETIME Marshmallow rasa coklat dari China, tanpa sertifikat halal.

Tag:

Category List

Social Icons