Home / Hukum dan Kriminal / Kejagung Jadikan Ketua Buzzer sebagai Tersangka dalam Kasus Perintangan

Kejagung Jadikan Ketua Buzzer sebagai Tersangka dalam Kasus Perintangan

kejagung tetapkan ketua buzzer jadi tersangka perintangan perkara

Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer sebagai Tersangka dalam Kasus Perintangan

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang ketua buzzer sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penanganan kasus di lembaga tersebut.

“Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki), yang merupakan ketua tim Cyber Army,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu malam.

Menurut Qohar, tersangka MAM bekerja sama dengan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu MS (Marcella Santoso) sebagai advokat; JS (Junaedi Saibih) yang juga advokat dan dosen; serta TB (Tian Bahtiar), mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, untuk menghalangi penanganan tiga kasus yang sedang ditangani Kejagung.

Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM dan TB sepakat dengan MS dan JS untuk memproduksi berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” ungkap Qohar.

Tersangka MAM, berdasarkan permintaan MS, membentuk tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi tersebut di media sosial.

“Tim tersebut dibagi menjadi lima kelompok, yakni tim mustafa I hingga V dengan sekitar 150 anggota buzzer,” tambahnya.

Seorang buzzer, lanjut Qohar, menerima bayaran Rp1,5 juta dari MAM untuk memberikan respons dan komentar negatif terhadap konten yang dibuat oleh TB terkait tiga kasus itu.

Selain itu, MAM juga membuat video dan konten negatif yang berisi pernyataan MS dan JS sebagai advokat, yang mengklaim bahwa metode penghitungan kerugian negara oleh ahli dari Kejagung tidak akurat dan menyesatkan.

Video tersebut kemudian diunggah ke platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

“Mereka juga mengerahkan 150 buzzer untuk mendukung isi video tersebut di media sosial,” tambah Qohar.

Lebih lanjut, MAM menghilangkan bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS mengenai konten negatif di media sosial.

Qohar menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung dan mempengaruhi proses pembuktian di pengadilan.

Dalam perannya sebagai ketua buzzer, MAM menerima uang sebesar Rp697.500.000 dan Rp167.000.000 dari MS melalui seorang staf keuangan di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

“Total uang yang diterima MAM dari MS adalah Rp864.500.000,” kata Qohar.

MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus perintangan ini menjadi empat, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.

Tag:

Category List

Social Icons