Home / Hukum dan Kriminal / Empat Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Putusan Bebas Korupsi CPO

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Putusan Bebas Korupsi CPO

kejagung tetapkan 4 tersangka kasus suap putusan lepas korupsi cpo

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Putusan Bebas Korupsi CPO

Penyidik menemukan bukti dan fakta bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN dengan dugaan jumlah mencapai Rp60 miliar

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan bebas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Jakarta, Sabtu malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan keempat tersangka tersebut adalah WG, seorang Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat, dan MAN yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, penyidik menemukan bukti bahwa MS dan AR diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada MAN.

Ia menjelaskan bahwa suap tersebut disalurkan melalui WG dalam proses pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim memberikan putusan ontslag atau tidak bersalah.

Meskipun unsur-unsur pasal dakwaan terpenuhi, majelis hakim berpendapat bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana, jelasnya.

Setelah penetapan tersebut, Abdul menyatakan bahwa keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari Sabtu (12/4).

WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, RS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, WG didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MS dan AR dikenai dakwaan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang dikenakan kepada MAN termasuk Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), sidang putusan ontslag dalam kasus ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Terhadap putusan ini, Kejagung telah mengajukan kasasi.

Tag:

Category List

Social Icons