Home / kriminal / Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Jawa Timur

Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Jawa Timur

bareskrim bongkar kasus lpg oplosan di jatim

Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Jawa Timur

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas minyak bumi cair (LPG) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,9 miliar.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa delapan tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

“Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini telah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar,” ujar Nunung.

Tersangka yang telah ditangkap meliputi RBP sebagai pemilik; AS sebagai penanggung jawab; NRI, E, WTA, dan EI sebagai operator pengoplos; R sebagai penyuplai gas subsidi; serta BT sebagai pembeli yang menerima produk gas oplosan.

Nunung menjelaskan modus operandi kasus ini adalah dengan mentransfer gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Gas yang telah dioplos kemudian dijual kepada masyarakat.

Dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos hingga 480 tabung gas subsidi 3 kilogram, yang menghasilkan setidaknya 120 tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Tabung gas 3 kilogram dibeli dengan harga Rp18 ribu per tabung, sedangkan keuntungan dari penjualan gas 12 kilogram mencapai Rp30 ribu per tabung. Dengan demikian, total keuntungan bulanan mereka bisa mencapai Rp108 juta.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 487 tabung gas ukuran 3 kilogram, 2 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 227 tabung gas ukuran 12 kilogram, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pick-up, serta dokumen pencatatan.

Para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedelapan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimum Rp60 miliar dan/atau hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimum Rp2 miliar.

Tag:

Category List

Social Icons