KPK Memanggil Eks Ketua DPRD Mempawah sebagai Saksi dalam Kasus Dinas PUPR
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Ria Mulyadi (RM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk RM, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Jumat.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Keuangan dengan inisial MT dan MN sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Dinas PUPR Mempawah pada tahun anggaran 2015.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua ASN Kemenkeu tersebut adalah Maharta Titi (MT) dan M. Nafi (MN).
Dalam upaya penyidikan kasus ini, KPK pada pekan ini, tepatnya Rabu (11/6), telah memanggil empat orang untuk bersaksi.
Keempat saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR, Hamdani, serta tiga ASN dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, yaitu Sulaiman, Abdurahman, dan Idy Safriadi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat negara dan seorang pihak swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus ini, antara tanggal 25–29 April 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik.
Namun, hingga kini, KPK belum merilis secara rinci mengenai kasus ini, termasuk tersangka dan modus operasinya.









