Home / Informasi Publik / Layanan SIM Keliling Jakarta pada Hari Senin Hanya Sampai Pukul 12 Siang

Layanan SIM Keliling Jakarta pada Hari Senin Hanya Sampai Pukul 12 Siang

senin layanan sim keliling jakarta hanya sampai jam 12 siang

Jakarta, Layanan SIM Keliling Hanya Sampai Pukul 12 Siang pada Hari Senin

Pemohon di lokasi gerai akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pada hari Senin, layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diselenggarakan di lima lokasi berbeda di Jakarta. Tiga di antaranya hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Di bawah ini adalah lima lokasi SIM Keliling di Jakarta, sesuai informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro, yang dapat diakses oleh masyarakat:

  • Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, beroperasi dari jam 08.00-12.00 WIB;
  • Jakarta Utara di LTC Glodok, dari pukul 08.00-12.00 WIB;
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, mulai jam 08.00-12.00 WIB;
  • Jakarta Barat di Mall Citraland, layanan dibuka 08.00-14.00 WIB;
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dari jam 08.00-14.00 WIB.

Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling harus membawa SIM A atau C yang akan diperpanjang serta KTP dengan fotokopi masing-masing.

Saat berada di gerai, pemohon harus mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan menjalani tes psikologi. Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Untuk SIM jenis B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Tag:

Category List

Social Icons