Home / Hukum dan Kriminal / Majelis Hakim Menetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Sebesar Rp194,72 Miliar

Majelis Hakim Menetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Sebesar Rp194,72 Miliar

Majelis Hakim Menetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Sebesar Rp194,72 Miliar

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan kerugian negara dari kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, yang melibatkan terdakwa Tom Lembong, mencapai Rp194,72 miliar.

Hakim anggota, Alfis Setiawan, menyatakan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula.

“PT PPI adalah bagian dari BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang memperkirakan adanya kerugian negara hingga Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.

Dalam perhitungan jaksa, terdapat kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang juga dicatatkan sebagai kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula ini.

Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa selisih pembayaran bea masuk dan PDRI untuk gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sebesar Rp320,69 miliar merupakan perhitungan yang belum bisa dipastikan dan belum dapat dihitung dengan jelas dan terukur.

“Dengan demikian, perhitungan sebesar Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” tutur Hakim.

Dalam kasus ini, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis hukuman penjara empat tahun dan enam bulan setelah terbukti melakukan tindak korupsi.

Tom Lembong juga dijatuhkan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu penjara tujuh tahun. Namun, denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, salah satunya karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 yang diberikan kepada pihak-pihak tersebut diduga untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Ia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tag:

Category List

Social Icons