Kemendikdasmen Menyerap Masukan Publik untuk Revisi UU Sisdiknas
Kami masih dalam proses pengumpulan aspirasi masyarakat untuk masukan naskah RUU Sisdiknas
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat terkait elemen-elemen yang perlu dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kami masih dalam proses pengumpulan aspirasi masyarakat untuk masukan naskah RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari DPR,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kepada wartawan setelah menghadiri Festival Harmoni Bintang di Jakarta, Minggu.
Mu’ti juga menyampaikan bahwa dalam revisi UU Sisdiknas ini, Kemendikdasmen berperan sebagai unit pendukung untuk memastikan bahwa revisi undang-undang tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2025.
“Undang-undang ini adalah inisiatif dari DPR. Kami berperan sebagai unit pendukung untuk mendukung upaya penyelesaian undang-undang ini pada tahun ini, karena menjadi prioritas dalam prolegnas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong kurikulum pendidikan yang lebih fleksibel dan adaptif, sejalan dengan kebutuhan lokal, industri, dan perkembangan global melalui revisi UU Sisdiknas.
Menurut Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, kehadiran kurikulum yang lebih adaptif perlu diatur melalui revisi UU Sisdiknas sebagai upaya menyiapkan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi yang relevan.
“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga upaya menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi relevan,” kata Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas tersebut.
Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pemerintah pusat perlu mengembangkan kerangka kurikulum nasional yang fleksibel. Sementara itu, daerah dan sekolah akan diberikan wewenang untuk menyesuaikan dengan konteks lokal masing-masing.
“Kurikulum harus relevan dengan lokalitas, seperti di Kalimantan Timur yang mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri dalam pembelajaran,” ujarnya.
Sementara untuk pendidikan tinggi, Hetifah menekankan pentingnya otonomi perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum berdasarkan riset, kompetensi, dan budaya lokal.
“Perguruan tinggi harus bisa mengembangkan kurikulum yang selaras dengan industri dan komunitas, bukan hanya mengikuti standar nasional yang kaku,” kata Hetifah.







