Home / Berita / KPK Belum Menentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

KPK Belum Menentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

kpk belum jadwalkan pemanggilan ridwan kamil soal kasus bank bjb

KPK Belum Menentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka belum menetapkan jadwal pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sehubungan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.

“Belum ada info dari penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa ada kemungkinan mereka memanggil Ridwan Kamil setelah Lebaran 2025.

“Bisa jadi setelah Lebaran,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Namun, ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil KPK setelah semua saksi dari internal BJB maupun penyedia pengadaan telah diperiksa.

“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak penyedia yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima individu tersebut dijadikan tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:

Category List

Social Icons