Pemprov DKI Sediakan Insentif PBB-P2 untuk Mewujudkan Keadilan Pajak
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan memperhatikan daya beli masyarakat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 April 2025 sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keadilan pajak. Insentif yang diberikan untuk PBB-P2 pada tahun 2025 meliputi Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan dalam keterangannya pada hari Kamis bahwa pajak daerah memainkan peran penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana.
Lusiana menyampaikan bahwa insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak.
“Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” katanya.
Berikut adalah kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2025:
1) Pembebasan Pokok PBB-P2
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah:
A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000
B. Wajib Pajak orang pribadi
C. Jika memiliki lebih dari satu objek, yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi
D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Insentif ini diberikan otomatis oleh sistem yang terdiri dari:
• Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan pokok.
• Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.
3) Keringanan Pokok PBB-P2
Keringanan diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar PBB-P2. Besaran keringanan sesuai ketentuan berikut:
A. PBB-P2 tahun pajak 2025
• Keringanan 10% untuk pembayaran 8 April – 31 Mei 2025.
• Keringanan 7,5% untuk pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025.
• Keringanan 5% untuk pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.
B. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024
• Keringanan 5% untuk pembayaran 8 April – 31 Desember 2025.
C. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019
• Keringanan 50% untuk pembayaran 8 April – 31 Desember 2025.
D. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012
• Keringanan 25% tambahan atas keringanan pokok sesuai Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran 8 April – 31 Desember 2025.
4) Pembebasan Sanksi Administratif
A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran
• Diberikan kepada wajib pajak yang membayar angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.
B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan juga diberikan untuk pembayaran 8 April – 31 Desember 2025
• Diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024
• Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.









