Komisi III Soroti Kesejahteraan Hakim Menanggapi Kasus Suap di PN Jakpus
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengangkat isu kesejahteraan hakim ketika merespons sejumlah hakim yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Masalah mendasar yang sering menjadi penyebab terulangnya kasus seperti ini adalah masalah kesejahteraan hakim itu sendiri,” ujar Sari kepada BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Presiden RI Prabowo Subianto sebenarnya telah memberikan perhatian dan menyatakan komitmennya terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia.
“Presiden telah menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus kepada kesejahteraan para hakim agar mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Komitmen tersebut, menurutnya, telah disampaikan presiden dalam berbagai pertemuan dan kesempatan.
Misalnya, saat para pimpinan DPR RI melakukan audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 8 Oktober 2024, menjelang Prabowo dilantik sebagai Presiden RI.
Termasuk saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 pada 19 Februari 2025.
Dia menyampaikan bahwa keluhan terkait kesejahteraan hakim juga sering ditemuinya ketika melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
“Keluhan yang paling sering disampaikan bukan mengenai kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan primer yang masih sangat memprihatinkan,” katanya.
Dia berpendapat kondisi ini berpotensi membuka celah bagi godaan-godaan yang mungkin dihadapi para hakim.
“Perlu diingat, kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyesalkan kasus suap yang melibatkan hakim di Indonesia kembali terjadi, setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus putusan korupsi ekspor CPO.
“Saya sangat menyesalkan dan prihatin atas terulangnya kasus suap yang melibatkan hakim,” imbuhnya.
Terkait aspek pengawasan, legislator perempuan itu menilai bahwa mekanisme pengawasan hakim di Indonesia sebenarnya sudah berjalan cukup baik, baik melalui internal Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.
Telah diketahui, Kejagung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu ketua pengadilan negeri, dan satu panitera dalam kasus ini.
Para tersangka termasuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta Wahyu Gunawan sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara.









