Komisi III Soroti Kesejahteraan Hakim Menyikapi Kasus Suap di PN Jakpus
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyoroti isu kesejahteraan hakim saat menanggapi beberapa hakim yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan bebas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Persoalan mendasar yang sering kali menjadi pemicu terulangnya kasus seperti ini adalah masalah kesejahteraan hakim itu sendiri,” ujar Sari kepada BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan perhatian dan menyatakan komitmennya terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia.
“Presiden telah menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim agar mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal,” tambahnya.
Komitmen tersebut, lanjutnya, telah disampaikan presiden melalui berbagai pertemuan ataupun kesempatan.
Misalnya, ketika pimpinan DPR RI melakukan audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 8 Oktober 2024, menjelang Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden RI.
Termasuk, saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 pada 19 Februari 2025.
Dia mengungkapkan bahwa keluhan terkait kesejahteraan para hakim juga sering ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah.
“Keluhan yang paling banyak diajukan bukan mengenai kebutuhan sekunder, tetapi kebutuhan primer yang masih sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Dia menilai kondisi-kondisi ini dapat membuka peluang bagi godaan-godaan yang menimpa para hakim.
“Perlu diingat, kejahatan sering kali terjadi tidak hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan,” katanya.
Oleh karena itu, dia menyayangkan kasus suap yang melibatkan hakim di tanah air kembali muncul, setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dijadikan tersangka terkait putusan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah.
“Saya sangat menyesalkan dan prihatin atas terulangnya kasus suap yang melibatkan hakim,” ungkapnya.
Adapun mengenai aspek pengawasan, legislator perempuan itu berpendapat bahwa mekanisme pengawasan hakim di tanah air pada dasarnya sudah berjalan cukup baik selama ini, baik melalui internal Mahkamah Agung maupun melalui Komisi Yudisial.
Diketahui, Kejagung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus ini.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.








