Baleg DPR Tidak Keberatan Pembahasan RUU Pemilu Melalui Pansus
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyatakan tidak ada keberatan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) diproses dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Doli, yang penting adalah bagaimana agar RUU tersebut segera dapat dibahas. Proses pembahasan RUU Pemilu memerlukan waktu yang lama untuk menghasilkan sistem pemilu yang optimal.
“Semakin cepat dibahas, semakin baik. Siapa yang akan membahasnya, apakah Komisi II, Baleg, atau Pansus, bagi saya tidak masalah,” ungkap Doli ketika dihubungi BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan bahwa RUU Pemilu perlu dibahas dan disusun di awal periode karena memerlukan waktu untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, hingga pengamat pemilu.
Lebih lanjut, Doli menyatakan bahwa RUU Pemilu yang akan dibahas dalam periode ini akan mengintegrasikan UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan UU Partai Politik. Langkah ini diambil untuk memenuhi amanat dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, Doli menjelaskan bahwa pihak yang akan membahas RUU Pemilu akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pimpinan politik dan fraksi-fraksi partai politik melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI.
Namun, dia berpendapat bahwa untuk undang-undang yang besar dan rumit seperti RUU Pemilu, biasanya akan dibahas dengan menggunakan mekanisme Pansus.
Saat ini, Baleg DPR RI, menurut Doli, merupakan inisiator dalam penyusunan RUU tersebut.
“Jadi kalau ditanya hari ini, (RUU Pemilu) inisiatifnya berasal dari Baleg. Siapa yang akan membahas nantinya? Itu tergantung kesepakatan politik di DPR,” ujarnya.









