Keputusan Presiden tentang Empat Pulau Perkuat Kesatuan NKRI
Dengan selesainya polemik empat pulau ini, Pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk bekerja demi kepentingan masyarakat.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI, menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya dipersengketakan menjadi bagian dari wilayah administratif Pemerintah Provinsi Aceh, yang menurutnya menegaskan kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bambang Soesatyo juga melihat bahwa langkah cepat dan tegas dari Presiden Prabowo dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini mencegah potensi perpecahan di masyarakat.
“Keputusan Presiden Prabowo untuk mengakhiri polemik empat pulau di wilayah Aceh Singkil patut kita apresiasi dan syukuri. Langkah cepat dan bijak ini bukan hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menegaskan kembali betapa kokohnya fondasi NKRI,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Presiden telah menghilangkan persoalan yang seharusnya memang tidak perlu ada karena polemik tersebut muncul tiba-tiba, padahal Indonesia sudah lama merdeka.
“Kami cukup bingung karena tiba-tiba muncul polemik seperti ini. Kita bukan negara baru. Sejak dulu, pembagian wilayah atau daerah sudah sangat jelas dan diperkuat dengan undang-undang serta beberapa peraturan pemerintah,” katanya.
Mantan Ketua DPR RI dan MPR RI itu juga mengingatkan agar energi bangsa tidak dihabiskan untuk memperdebatkan hal-hal yang tidak substansial.
“Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah memiliki ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa sekarang saatnya seluruh elemen bangsa bersatu untuk menghadapi tantangan ke depan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi rakyat.
“Sekarang saatnya semua pihak fokus kembali mendukung program-program pembangunan yang nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Bamsoet.
Diketahui bahwa keempat pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6).
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemerintah, keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.








