Home / kriminal / Bareskrim Memeriksa Sopir Ojol dalam Kasus Dugaan Teror di Tempo

Bareskrim Memeriksa Sopir Ojol dalam Kasus Dugaan Teror di Tempo

bareskrim periksa sopir ojol dalam kasus dugaan teror di tempo

Bareskrim Memeriksa Sopir Ojol dalam Kasus Dugaan Teror di Tempo

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengemudi ojek online terkait dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

“Hari ini, seorang saksi, yaitu pengemudi Gojek yang mengantarkan objek dugaan teror, sedang kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan ini, menurutnya, merupakan hasil dari perkembangan penyelidikan. Dari hasil tersebut, diketahui adanya pengiriman objek teror yang terputus.

“Pengemudi Gojek telah kami periksa. Ternyata prosesnya terputus karena pengemudi tersebut menerima kiriman dari sopir ojol Grab,” jelasnya.

Mengenai asal mula objek teror tersebut, Brigjen Pol. Djuhandhani belum dapat merincinya karena masih dalam proses pemeriksaan saksi.

“Masih dalam pemeriksaan. Nanti jika sudah lebih jelas, akan kami sampaikan,” katanya.

Dia memastikan bahwa penyidik akan terus mengecek dengan memeriksa rekaman CCTV serta memanggil saksi-saksi lainnya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.

Proses pemeriksaan saksi sempat tertunda karena penyidik terlibat dalam pengamanan Lebaran. Namun, setelah arus balik Lebaran selesai, penyidik melanjutkan pemeriksaan, termasuk memanggil pengemudi ojol tersebut pada hari ini.

“Semoga ini bisa membuka tabir permasalahan ini. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami terus berupaya untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

Brigjen Pol. Djuhandhani menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tag:

Category List

Social Icons