Bawaslu RI Siapkan Diri Hadapi Potensi Gugatan Pasca PSU Pasaman
Pasaman (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi kemungkinan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi setelah berlangsungnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Pasaman, Jumat (18/4) malam, menyatakan bahwa potensi gugatan merupakan hak dari peserta pemilu yang tidak dapat dihindari.
Bagja menegaskan bahwa semua proses pelaksanaan PSU saat ini telah dipersiapkan secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengajukan gugatan adalah hak peserta, jadi tidak bisa dibatasi. Yang penting adalah kami dari Bawaslu berusaha melaksanakan seluruh proses pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bagja saat berbicara dengan media di Pasaman.
Bawaslu juga telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dan memperkuat pengawasan di lapangan, mulai dari pelatihan bagi pengawas TPS hingga patroli pengawasan selama masa tenang dan hari pemungutan suara.
PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman diadakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan surat keterangan pengadilan terhadap salah satu pasangan calon.
Dalam putusannya, MK menilai ada kelalaian dalam verifikasi syarat calon yang menyebabkan perlunya diulangnya pemungutan suara di beberapa TPS.
“Kami sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada KPU, termasuk pernyataan bahwa calon tersebut TMS (tidak memenuhi syarat), tetapi karena proses pencetakan surat suara sudah berjalan maka tetap dilanjutkan. Saat ini, semua calon sudah diverifikasi kembali dan telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, memastikan bahwa daerahnya tidak akan menyelenggarakan PSU lagi karena koordinasi antara penyelenggara dan pengawas pemilu kali ini lebih intensif dibandingkan Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Dibandingkan dengan sebelum PSU lalu, koordinasi kami dengan KPU sekarang jauh lebih aktif, baik dalam soal DPT (daftar pemilih tetap) maupun administrasi, semua kami kawal bersama agar tidak menciptakan celah yang dapat berujung sengketa di MK,” jelas Rini.
Menurut Rini, kesiapan jajaran pengawas hingga tingkat TPS juga diperkuat melalui bimbingan teknis dan patroli pengawasan sejak masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Secara keseluruhan, terdapat 605 orang pengawas TPS, 62 orang pengawas kelurahan/desa, dan 36 orang panwaslu kecamatan yang dikerahkan.
Kabupaten Pasaman akan melaksanakan PSU pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 tempat pemungutan suara (TPS) di 12 kecamatan dengan 218.980 pemilih.









