Wamendagri: Hindari PSU yang Berulang
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menghindari pemungutan suara ulang (PSU) setelah pelaksanaan PSU Pilkada 2024.
Peringatan ini disampaikan Bima saat melepas logistik PSU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Acara berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Banjarbaru, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (18/4).
Bima menegaskan di Jakarta, Jumat malam, agar tidak terjadi PSU berulang.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan dengan baik agar tidak ada pelanggaran yang dapat memicu PSU berikutnya.
Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 penyelenggaraan PSU di seluruh Indonesia dengan total anggaran sekitar Rp700 miliar.
Menurutnya, anggaran tersebut adalah milik rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat melalui suksesnya pelaksanaan PSU.
Dia mengapresiasi usaha keras penyelenggara dalam memastikan tidak ada celah pelanggaran yang bisa menyebabkan PSU tambahan.
Selain itu, Bima berharap agar gugatan terhadap PSU yang sudah terlaksana di beberapa daerah tidak mengarah pada PSU lagi.
“Semoga gugatan tidak diterima sehingga tidak ada eksekusi PSU kembali,” ujar Bima.
Wamendagri mengingatkan bahwa kepala daerah terpilih memiliki peran penting dalam melaksanakan program nasional dan daerah. Karena itu, PSU tidak boleh menghambat pembangunan.
“Kita harapkan PSU tidak memperlambat. Apresiasi dan semoga tidak ada celah untuk PSU berulang di Banjarbaru,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya distribusi logistik dan sosialisasi kepada pemilih. Semua pihak diminta memastikan kelancaran dari proses pencoblosan hingga penghitungan suara.
Selanjutnya, dia mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif dan mempersiapkan mitigasi terhadap potensi gangguan sosial maupun bencana.
“Mitigasi terhadap masalah sosial atau bencana alam di lapangan sudah dipersiapkan dalam penghitungan,” ungkap Bima.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa menerangkan bahwa KPU Kota Banjarbaru sedang mengalami kekosongan kepemimpinan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Oleh karena itu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan diberi mandat oleh KPU RI untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru hingga terpilihnya pimpinan baru,” ucap Andi.
Dia mengatakan MK memerintahkan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru.
PSU meliputi seluruh wilayah administratif, yaitu lima kecamatan dan 20 kelurahan, dengan total 403 TPS, termasuk enam TPS di lokasi khusus.
PSU dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 195.819 orang.
“Ini adalah pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemungutan suara ulang di setiap TPS di Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Dia berharap agar pelaksanaan PSU di Banjarbaru berjalan lancar tanpa hambatan. Sebagai pelaksana PSU yang ditunjuk, KPU Provinsi Kalsel menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
“Kami dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai pelaksana PSU Banjarbaru, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung kami,” kata Andi.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kalsel Muhidin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Penjabat Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil; Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Aang Witarsa Rofik, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalsel.









