Jakarta Belum Menerapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan kebijakan sistem jalan berbayar elektronik, atau yang dikenal dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP), karena masih memprioritaskan peningkatan fasilitas dan infrastruktur transportasi umum massal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu menyatakan, “Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan.”
ERP adalah sistem untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dengan cara mengenakan biaya retribusi secara elektronik kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintasi jalan-jalan tertentu di Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Tujuan dari sistem ini adalah agar masyarakat Jakarta dan sekitarnya enggan menggunakan kendaraan pribadi ke pusat kota, sehingga dapat mengurangi kemacetan. Sistem ini juga dianggap dapat menjadi sumber pendapatan yang akan dikelola sebagai subsidi untuk transportasi umum.
Syafrin menjelaskan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di 25 lokasi di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Di Jakarta Pusat, lokasi tersebut meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara itu, di Jakarta Selatan, sistem diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, jalan yang terkena kebijakan ini termasuk Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menitikberatkan upaya pada peningkatan fasilitas dan infrastruktur transportasi umum massal, termasuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, serta pengembangan kebijakan transportasi lainnya.
Beberapa langkah strategis yang sedang dilakukan termasuk pembangunan MRT Fase 2 (Bundaran HI-Kota) untuk memperluas jaringan transportasi cepat di Jakarta.
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) juga sedang dilakukan untuk meningkatkan konektivitas antar moda transportasi, serta pengembangan layanan Transjabodetabek untuk memperluas jangkauan angkutan umum ke wilayah penyangga.
Syafrin menambahkan, “Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada penggunaan kendaraan pribadi dalam perjalanan sehari-hari.”









