Memilih Berkurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua: Penjelasan Lengkap
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Mendekati hari raya Idul Adha, umat Islam sering kali dihadapkan pada dilema penting tentang prioritas dalam menunaikan ibadah kurban. Khususnya, apakah sebaiknya berkurban untuk diri sendiri terlebih dahulu atau untuk orang tua, terutama bila mereka telah meninggal dunia.
Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang hanya mampu berkurban satu ekor hewan seperti kambing. Dalam situasi seperti ini, banyak yang ingin memberikan yang terbaik bagi orang-orang terdekat, termasuk berdoa dan menghormati orang tua yang telah tiada.
Jadi, mana yang sebaiknya didahulukan? Memilih antara berkurban untuk diri sendiri atau orang tua? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini.
Kurban: Ibadah Sunnah yang Dianjurkan
Kurban merupakan ibadah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Berdasarkan hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dengan kata lain, bagi yang mampu secara finansial, meninggalkan kurban tanpa alasan yang sah dianggap makruh.
Prioritas: Diri Sendiri atau Orang Tua?
Dalam hal prioritas berkurban, para ulama menekankan pentingnya mendahulukan kurban untuk diri sendiri sebelum melakukannya untuk orang lain, termasuk orang tua. Prinsip ini bertujuan agar ibadah sunnah tidak terabaikan karena terlalu memprioritaskan orang lain.
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah sunnah bisa menjadi makruh apabila membuat seseorang meninggalkan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain, menjaga ibadah pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi menjelaskan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah, jika menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau sunnah yang sangat dianjurkan, hukumnya adalah makruh. Penjelasan ini memperkuat pentingnya menjaga keseimbangan antara beribadah untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
Kurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
Berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia diperbolehkan, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal sah jika sebelumnya ada wasiat atau permintaan khusus dari almarhum.
Namun, jika tidak ada wasiat dari orang tua yang telah meninggal, maka mendahulukan kurban untuk diri sendiri dianggap lebih utama. Pendapat ini menekankan pentingnya memastikan niat dan prioritas dalam berkurban agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Dapat disimpulkan bahwa bagi umat Islam yang memiliki kemampuan terbatas, disarankan untuk mendahulukan kurban atas nama diri sendiri. Setelah itu, jika masih memiliki rezeki lebih, barulah dapat mempertimbangkan untuk berkurban atas nama orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
Hal ini sejalan dengan prinsip mendahulukan ibadah yang telah disepakati keutamaannya sebelum melaksanakan ibadah yang masih diperselisihkan. Dengan memahami prioritas ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.









