Home / Lingkungan / Upaya BKSDA NTT Menghentikan Pengiriman 1.260 Burung Dilindungi ke Surabaya

Upaya BKSDA NTT Menghentikan Pengiriman 1.260 Burung Dilindungi ke Surabaya

bksda ntt gagalkan pengiriman 1260 ekor burung dilindungi ke surabaya

Upaya BKSDA NTT Menghentikan Pengiriman 1.260 Burung Dilindungi ke Surabaya

Kupang (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim dari Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, bekerja sama dengan sejumlah pihak, berhasil mencegah pengiriman 1.260 burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan kepada para jurnalis di Kupang, Minggu pagi, bahwa burung-burung tersebut ditemukan dalam delapan kandang yang ditutupi kain.

“Dari total 1.260 burung tersebut, ditemukan 140 burung dalam kondisi mati,” ujar Adhi.

Walaupun berhasil mencegah pengiriman burung-burung yang dilindungi ini, pelakunya berhasil meloloskan diri sehingga identitasnya tidak diketahui.

Adhi menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, jenis burung pleci kacamata jawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Dia menambahkan, berdasarkan pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan menangkap, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau bagian-bagiannya adalah pelanggaran hukum.

Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“1.120 ekor burung pleci kacamata jawa yang berhasil diamankan akan dilepasliarkan di lokasi yang sesuai di Kabupaten Sikka bersama pihak terkait,” tambah Adhi.

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan populasi burung di alam liar serta meningkatkan kesadaran masyarakat.

Adhi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, KPPP Lorens Say Maumere Polres Sikka, KSOP Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur atas dukungan mereka dalam pengawasan peredaran satwa liar di Kabupaten Sikka.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, tidak hanya karena ancaman pidana tetapi juga demi kepentingan pelestarian dan peran satwa dalam ekosistem,” tutupnya.

Tag:

Category List

Social Icons