Dukungan BMPS Bali untuk Putusan MK dengan Perhatian pada Honor Guru Swasta
Denpasar (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau setara, termasuk di sekolah swasta, asalkan honor guru swasta tetap diperhatikan.
“Kami sangat mendukung dalam berkolaborasi dengan pemerintah yang berusaha mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas,” ujar Ketua BMPS Bali Gede Ngurah Ambara Putra.
Ambara, dalam keterangannya di Denpasar pada Kamis, mengatakan bahwa jika arahan MK mengenai sekolah gratis dapat dilakukan secara bertahap, maka ini adalah langkah besar dalam memperkuat hak setiap anak.
Namun demikian, BMPS Bali mengingatkan pemerintah untuk merancang regulasi dan alokasi anggaran yang tepat, salah satunya adalah memastikan honor guru swasta yang selama ini berasal dari uang orang tua siswa seperti melalui SPP.
“Dengan demikian, sekolah swasta di Bali dapat terus berkembang tanpa terbebani biaya operasional yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh orang tua siswa, yang sekarang ditanggung oleh pemerintah, dan harapannya juga mencakup honor guru,” jelasnya.
BMPS Bali menyatakan telah melakukan perhitungan sebelumnya, di mana untuk mendukung sekolah swasta di Bali diperlukan setidaknya 20 persen dari APBD untuk pendidikan.
“Berdasarkan pengukuran kami saat ke provinsi, kami melihat bahwa diperlukan sekitar Rp1,3 triliun atau 20 persennya,” kata Ambara.
Dengan anggaran tersebut, jika dibagi untuk 183 ribu siswa, maka dapat menutupi biaya sekolah Rp7 juta per siswa.
“Itu sangat memadai karena menurut perkiraan saya, satu murid swasta dibebani biaya SPP sekitar Rp300 ribu, dikalikan 12 bulan menjadi Rp3-4 juta, jadi sudah cukup,” ujarnya.
Dengan regulasi yang jelas hingga ke teknis pelaksanaannya, BMPS Bali yakin keputusan ini sangat bermanfaat.
Selain untuk guru, kondisi sekolah swasta yang banyak tutup pasca-pandemi COVID-19 juga perlu menjadi perhatian. Tercatat sebanyak 29 sekolah swasta di Bali tutup dalam tahun-tahun tersebut.
“Ini sangat ironis, seharusnya pemerintah mengeluarkan dana dan mengajak kerja sama sembari meningkatkan kapasitas murninya,” kata Ambara.
Diketahui sebelumnya, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Hal ini dilakukan karena frasa sebelumnya diartikan pendidikan tanpa memungut biaya hanya berlaku untuk sekolah negeri, padahal keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih besar.








