Home / Hukum dan Kriminal / BNN: RUU Narkotika Harus Tegas dalam Mengatur Kewenangan dan Peran Lembaga

BNN: RUU Narkotika Harus Tegas dalam Mengatur Kewenangan dan Peran Lembaga

BNN: RUU Narkotika Harus Tegas dalam Mengatur Kewenangan dan Peran Lembaga

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika harus memberikan pengaturan yang tegas mengenai kewenangan dan peran lembaga dalam pemberantasan narkotika.

Dalam acara Sarasehan Revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika di Jakarta yang berlangsung pada Selasa (29/4), Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengaturan jelas untuk suatu lembaga sangat penting dalam undang-undang, terutama terkait penegakan hukum dan kewenangannya.

“Saya meminta para pejabat harus mampu berinteraksi untuk membentuk argumen yang kuat bahwa dalam revisi UU ini nama kelembagaan harus dijelaskan dengan baik, dan kami akan meminta masukan dari para ahli,” ujar Komjen Pol. Marthinus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, dengan adanya kewenangan dan peran lembaga yang jelas dalam UU, khususnya terkait narkotika, maka peran lembaga dalam upaya penegakan hukum akan semakin jelas.

Sejalan dengan pandangan Kepala BNN, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto menyatakan bahwa apa yang disampaikan mengenai kelembagaan dalam revisi UU sangatlah mendesak, agar tidak terjadi degradasi kewenangan di antara penegak hukum.

Dia menekankan bahwa revisi UU juga dilakukan untuk mencegah kekacauan hukum yang bisa terjadi ketika aturan-aturan berjalan bersamaan namun memiliki semangat yang berbeda.

Misalnya, dari segi keadilan restoratif atau restorative justice dalam penegakan hukum, yang merupakan salah satu metode penegakan hukum dengan penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan.

Disebutkan bahwa jika pemidanaan tidak segera dilakukan, dikhawatirkan para bandar akan memilih penyelesaian perkara di luar persidangan karena adanya dua aturan yang bertentangan.

BNN mencatat beberapa poin pembahasan dalam RUU Narkotika yang masih menjadi masalah, seperti rumusan ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan pengaturan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum terkait narkotika dan psikotropika.

Poin lainnya adalah harta kekayaan atau harta benda hasil tindak pidana narkotika belum sepenuhnya digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta upaya rehabilitasi.

Selain itu, masih terdapat ketidakjelasan dalam mendefinisikan pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada penanganan yang sama dengan bandar atau pengedar narkotika.

Di sisi lain, RUU dianggap masih memerlukan standardisasi yang seragam yang diterapkan ke seluruh lembaga rehabilitasi narkotika, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, serta belum optimalnya peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menganalisis tingkat kecanduan, model penanganan, dan tindakan yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkotika.

BNN menyelenggarakan Sarasehan Revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan tema Urgensi Kelembagaan BNN dalam Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Sarasehan ini menghadirkan para narasumber ahli di bidangnya, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Roberia, serta Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto.

Tag:

Category List

Social Icons