Verifikasi Aset Sitaan PT OTM oleh BPA Kejagung Terkait Kasus Minyak Mentah
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memverifikasi sejumlah aset yang disita dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Langkah ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Emilwan Ridwan, Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, merinci bahwa aset tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya, terdaftar dengan SHGB Nomor 119 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, atas nama PT Orbit Terminal Merak.
- Tanah dan bangunan seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda bernilai ekonomis di atasnya, terdaftar dengan SHGB Nomor 32 di lokasi yang sama, atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Emilwan menjelaskan bahwa verifikasi ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga pengelolaan dan keamanan aset negara.
“Badan Pemulihan Aset memiliki tugas penting dalam pengelolaan benda sitaan dan barang bukti, memastikan nilai guna dan ekonomisnya terjaga serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Verifikasi ini juga merupakan bagian dari proses penyerahan pengelolaan aset kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM, yang memegang peranan penting dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, serta mempertimbangkan kesejahteraan karyawan yang masih bekerja di perusahaan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak serta-merta menghentikan kegiatan operasional perusahaan,” tambahnya.
Di samping verifikasi aset, kegiatan ini juga melibatkan tim penilai internal dari BPA untuk menaksir nilai aset, yang akan menjadi dasar dalam menyusun strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita dua bidang tanah berikut bangunan dan benda lain yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
PT OTM adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Sejalan dengan itu, pada akhir Juni 2025, aset-aset ini akan diserahkan kepada BPA untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









