Home / BPK Menilai Efektivitas Manajemen Riset dan Inovasi di BRIN

BPK Menilai Efektivitas Manajemen Riset dan Inovasi di BRIN

bpk evaluasi efektivitas pengelolaan riset dan inovasi di brin

BPK Menilai Efektivitas Manajemen Riset dan Inovasi di BRIN

Pencapaian BRIN dalam menindaklanjuti rekomendasi menunjukkan hasil positif, dengan 2.788 dari 3.272 rekomendasi senilai Rp419,45 miliar (85,21 persen) berhasil diimplementasikan. Persentase ini lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan evaluasi terhadap efektivitas manajemen riset dan inovasi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selama periode 2022 hingga awal 2024.

“BPK memberikan apresiasi atas usaha BRIN dalam merancang peraturan terkait Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), merumuskan kebijakan riset, menganalisis tren inovasi, menghasilkan 258 inovasi yang melampaui target 200 pada tahun 2023, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan riset,” ujar Anggota III BPK Akhsanul Khaq saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Manajemen Kegiatan Riset dan Inovasi Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024 kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, sebagaimana disampaikan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Namun demikian, BPK mengidentifikasi beberapa masalah signifikan yang memerlukan perhatian lebih dari BRIN.

Antara lain, manfaat dari riset dan inovasi belum optimal, di mana kegiatan riset BRIN belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri, serta kementerian dan lembaga.

BPK menyimpulkan bahwa jika isu-isu dalam kebijakan, sumber daya, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tidak segera diatasi, ini bisa berakibat negatif pada efektivitas manajemen riset dan inovasi di BRIN.

Akhsanul Khaq menekankan pentingnya komitmen BRIN dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tepat waktu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU ini mengharuskan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.

“BPK berharap Kepala BRIN dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam LHP tersebut. BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat BRIN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga mengapresiasi kemajuan BRIN dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) berdasarkan hasil pemantauan semester II tahun 2024 yang mencapai 85,21 persen.

“Kemajuan BRIN dalam menindaklanjuti rekomendasi menunjukkan bahwa dari 3.272 rekomendasi senilai Rp487,73 miliar, sebanyak 2.788 rekomendasi senilai Rp419,45 miliar (85,21 persen) berhasil diimplementasikan. Persentase ini melampaui rata-rata nasional yang sebesar 75 persen,” ungkapnya.

Tag:

Category List

Social Icons